Items filtered by date: Januari 2023
09 Januari 2023 In Pengumuman dan Informasi

1. SOP Semester Antara

Adapun prosedur pelaksanaan Semester Antara adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengajukan ke bagian akademik mata kuliah yang akan diambil pada semester pendek dengan menggunakan formulir.
  2. Persyaratan untuk pendaftaran Semester antara yaitu:
    1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester sebelumnya.
    2. Mata kuliah yang boleh diambil pada semester antara adalah berasal dari matakuliah yang pernah diambil.
    3. Bagi mahasiswa dengan IPK ≥ 3.50 diperbolehkan mengambil mata kuliah baru.
    4. Jumlah SKS maksimal 9 SKS untuk tiap mahasiswa.
  3. Bagian akademik akan merekapitulasi mata kuliah yang ingin diambil mahasiswa dan jumlah mahasiswa per mata kuliah.
  4. Fakultas akan memunculkan mata kuliah apabila diambil oleh minimal 10 orang mahasiswa. Mata kuliah yang akan muncul diatur oleh bagian akademik berdasarkan arsip inventarisasi.

 

2. SOP Credit Earning

Credit Earning adalah pengambilan kredit oleh mahasiswa pada perguruan tinggi lain baik di dalam negeri atau di luar negeri yang mempunyai kerja sama dengan Universitas Andalas, sehingga mahasiswa pada semester tertentu mengikuti perkuliahan secara penuh pada perguruan tinggi tujuan, hingga memperoleh nilai dan nilai yang diperoleh dari mata kuliah tersebut dikonversikan sesuai aturan FATETA UNAND.

Adapun Prosedur Pelaksanaan Credit Earning adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang dapat mengikuti program credit earning adalah minimum mahasiswa semester III (Tiga).
  2. Credit earning dapat dilaksanakan pada Perguruan Tinggi lain yang telah mempunyai kesepakatan/ MoU dengan UNAND/ FATETA.
  3. Mahasiswa mendaftar pada Perguruan Tinggi tujuan. Semua prosedur administrasi dan proses akademik adalah mengacu kepada perguruan tinggi tujuan.
  4. Dalam mengambil mata kuliah pada Perguruan Tinggi tujuan, mahasiswa harus berpedoman pada kurikulum yang berlaku di FATETA, UNAND dan dikonsultasikan ke Penasehat Akademik dan dilakukan atas persetujuan Ketua Program Studi dan/atau Pembimbing.
  5. Mahasiswa mengambil nama mata kuliah yang sama atau mata kuliah yang FATETA telah mempunyai surat keputusan tentang konversi mata kuliah.
  6. Nilai yang diperoleh dari Perguruan Tinggi tujuan, dikonversikan oleh bagian akademik dan disahkan oleh Pimpinan Fakultas.
  7. Credit earning yang diikuti melalui kegiatan Pertukaran Mahasiswa Merdeka, SOP menyesuaikan peraturan yang berlaku di tingkat Universitas atau Kementrian Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

3. SOP Pelaksanaan Ujian Kompetensi

 

 

4. SOP Pelaksanaan Seminar Proposal

Sebelum mahasiswa melaksanakan penelitian untuk penulisan skripsi, maka mahasiswa terlebih dahulu merencanakan penelitian dalam bentuk proposal penelitian di bawah bimbingan dosen pembimbing. Setelah kedua dosen pembimbing telah menyetujui untuk diseminarkan, maka mahasiswa mendaftarkan ke Program Studi untuk melaksanakan seminar.

Adapun prosedur pelaksanaan Seminar Proposal adalah sebagai berikut:

  1. Ujian dipimpin oleh Ketua sidang (Ketua Prodi/ Sekretaris Prodi/yang ditunjuk oleh Prodi).
  2. Mahasiswa mempresentasikan proposal penelitian selama lebih kurang 10-15 menit.
  3. Tanggapan pertama diberikan oleh Ketua sidang, lalu diikuti oleh dosen undangan pertama, dosen undangan kedua, pembimbing kedua dan pembimbing pertama.
  4. Kepada setiap dosen diberikan waktu total 20 menit untuk tanggapan dan saran
  5. Tanggapan dan saran tersebut dicatat oleh ketua sidang.
  6. Setiap dosen yang hadir untuk seminar proposal cukup dengan memberikan nilai.
  7. Ketua sidang merekapitulasi nilai dan menyampaikan hasil akhir kepada dosen yang hadir.
  8. Jika diperlukan maka kelulusan dapat dimusyawarahkan sebelum diputuskan.
  9. Hasil seminar proposal dapat lulus, lulus bersyarat dan mengulang.
  10. Ketua sidang menutup seminar proposal.
  11. Persyaratan minimal dosen yang hadir adalah 3 orang yaitu 1 orang ketua, 1 orang penguji dan 1 orang pembimbing.
  12. Perbaikan setelah seminar proposal dikonsultasikan dengan dosen pembimbing sesuai dengan berita acara saat seminar proposal.
  13. Seminar proposal dapat batal jika:
    1. Mahasiswa yang bersangkutan tidak hadir pada seminar.
    2. Ketua sidang tidak hadir.
    3. Penguji pertama dan penguji kedua tidak hadir.
    4. Pembimbing pertama dan pembimbing kedua tidak hadir.
    5. Keterlambatan poin a, b, c dan d lebih dari waktu 15 menit.

 

5. SOP Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian S1

Seminar hasil penelitian merupakan kegiatan memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh mahasiswa dan menjawab pertanyaan serta menerima saran dari peserta pada forum seminar.

Proses pendaftaran seminar hasil penelitian adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan seminar hasil dari pembimbing 1 dan pembimbing 2 yang tertera pada borang kendali.
  2. Persetujuan Ketua Prodi pada borang kendali tersebut.
  3. Menetapkan jadwal yang sesuai dengan dosen pembimbing dan dosen undangan.
  4. Meminta kesediaan 5 (lima) orang mahasiswa dari Program Studi yang sama untuk menjadi Pembahas Utama.
  5. Mengurus syarat untuk seminar hasil:
    1. Undangan (ditanda tangani oleh Ketua Program Studi)
    2. Berita Acara
    3. Blanko nilai
    4. Absen peserta seminar
    5. Surat keterangan nilai
    6. Buku pencatatan seminar
  1. Setelah semua syarat selesai, surat undangan diserahkan ke bagian akademik untuk diberi stempel dan diperbanyak.
  2. Penyerahan syarat seminar hasil ke bagian akademik untuk diverifikasi.
  3. Setelah verifikasi selesai, seminar hasil siap untuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Penyerahan bahan seminar (undangan, draft skripsi dan draft artikel) kepada dosen pembimbing dan dosen undangan.

Adapun prosedur pelaksanaan seminar hasil penelitian adalah sebagai berikut:

  1. Seminar dibuka oleh Ketua seminar (Pembimbing pertama atau Pembimbing kedua).
  2. Mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian (± 10-15 menit).
  3. Ketua seminar mempersilahkan pembahas utama untuk mengajukan saran dan pertanyaan kepada pemakalah.
  4. Pembahas utama mengajukan saran dan pertanyaan yang berkaitan dengan hasil penelitian (berurutan mulai dari pembahas 1,2, dst).
  5. Pemakalah menanggapi saran dan pertanyaan dari pembahas utama.
  6. Ketua seminar memberikan kesempatan pada peserta seminar untuk memberi saran atau tanggapan terkait hasil penelitian.
  7. Selanjutnya tanggapan, saran dan/atau pertanyaan diajukan oleh dosen undangan pertama dan dilanjutkan dosen undangan kedua serta pembimbing kedua (sekitar ±10 menit untuk masing-masing dosen undangan dan pembimbing).
  8. Pemakalah menanggapi saran dan pertanyaan dari dosen undangan dan pembimbing secara berurutan.
  9. Pemberian nilai oleh dosen undangan dan pembimbing sesuai dengan formulir yang disediakan.
  10. Nilai seminar hasil penelitian sesuai dengan point 4.5 panduan ini.
  11. Ketua seminar menutup seminar hasil penelitian.
  12. Ketentuan pelaksanaan seminar hasil:
    1. Dihadiri oleh dosen pembimbing minimal satu orang.
    2. Dihadiri oleh dosen undangan minimal satu orang.
    3. Dihadiri oleh mahasiswa sebagai pembahas utama minimal 3 orang.
    4. Dihadiri oleh mahasiswa sebagai peserta seminar minimal 5 orang.
    5. Seminar dapat dibatalkan jika point a, b, c dan d, tidak hadir dalam waktu 15 menit.
    6. Menyerahkan draf skripsi dan artikel penelitian ke dosen paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan seminar hasil.
  13. Perbaikan draft skripsi setelah seminar hasil dikonsultasikan dengan dosen pembimbing sesuai dengan berita acara saat seminar.

 

6. SOP Pelaksanaan Ujian Skripsi

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi mahasiswa untuk ujian skripsi:

  1. Surat permohonan ujian dari mahasiswa yang akan ujian diketahui oleh dosen pembimbing dan ditandatangani oleh ketua Program Studi (2 lembar)
  2. Fotokopi kartu dokumentasi (rekap nilai semester 1 s/d 7 (3 lembar).
  3. Mengisi blanko biodata/identitas.
  4. Pengisian blanko biodata alumni.
  5. Pengisian blanko monitoring (7 lembar).
  6. Bukti mengikuti seminar hasil (peserta seminar) sebanyak 25 kali.
  7. Bukti sebagai pembahas utama pada seminar hasil sebanyak 5 kali.
  8. Bukti history pembayaran UKT dari semester satu sampai semester akhir yang disetujui oleh Wakil Dekan II.
  9. Surat tugas penelitian.
  10. Surat selesai melaksanakan penelitian.
  11. Bebas pinjaman alat-alat laboratorium, buku, dan keuangan (SSC).
  12. Pas foto ukuran 3x4 = 6 buah dan 4x6 = 6 buah (hitam putih).
  13. Fotokopi ijazah SLTA 2 lembar.
  14. Sertifikat TOEFL dengan skor sesuai dengan yang dipersyaratkan masing-masing Departemen.
  15. Bukti telah mendapatkan angka kredit minimal 100 untuk SAPS, sesuai dengan peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
  16. Sertifikat telah mengikuti PKKMB.
  17. Hasil pelacakan dengan software Turnitin terhadap skripsi ditemukan kesamaan maksimal 30%.
  18. Lembar pengesahan proposal Program Kreativitas Mahasiswa yang berperan sebagai Ketua Pengusul yang telah disetujui oleh Pembimbing.
  19. Semua persyaratan administrasi di atas harus telah diverifikasi. Saat diverifikasi, persyaratan dilihatkan dokumen aslinya ke bagian akademik Program Studi.

Prosedur untuk pengurusan pelaksanaan ujian skripsi adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan ujian skripsi dari pembimbing 1 dan pembimbing 2 yang tertera pada borang kendali.
  2. Persetujuan Ketua Prodi pada borang kendali tersebut.
  3. Menetapkan jadwal yang sesuai dengan ketua sidang, dosen pembimbing dan dosen undangan.
  4. Melengkapi syarat untuk ujian skripsi:
    1. Undangan (ditandatangani oleh Ketua Program Studi)
    2. Berita acara ujian skripsi
    3. Cover bahan ujian di bagian dalam map (tertulis: ujian skripsi)
    4. Cover bahan ujian di bagian luar (tertulis: ujian skripsi)
    5. Blanko nilai
    6. Buku catatan tentang pelaksanaan ujian.
  5. Setelah semua syarat selesai, bahan tersebut diserahkan ke bagian akademik untuk di stempel dan diperbanyak.
  6. Penyerahan syarat ujian skripsi ke bagian akademik untuk diverifikasi.
  7. Setelah verifikasi selesai, ujian skripsi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  8. Penyerahan bahan ujian skripsi (undangan dan skripsi) kepada ketua prodi, dosen pembimbing dan dosen undangan.

Adapun prosedur Pelaksanaan Ujian Skripsi adalah sebagai berikut:

  1. Ujian dibuka oleh Ketua sidang (Ketua Prodi/ Sekretaris Prodi/ Dosen Ketua KBK/ Dosen Kepala Lab /Dosen Senior yang ditunjuk oleh Ketua Prodi).
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas ujian diperiksa oleh sekretaris ujian. Yang bertindak sebagai sekretaris ujian adalah salah seorang dosen penguji.
  3. Dosen memberikan tanggapan dan saran terhadap skripsi yang diajukan ± 5 menit/ dosen. Tanggapan dan saran tersebut dicatat oleh sekretaris ujian.
  4. Ketua sidang mempersilahkan, mahasiswa untuk masuk ruangan ujian, selanjutnya menanyakan kesiapan ujian dan mempersilahkan mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian. Mahasiswa menyampaikan materi dengan menggunakan poster atau slide Power Point.
  5. Mahasiswa menyampaikan hasil penelitian (± 10-15 menit).
  6. Pertanyaan dimulai oleh ketua sidang diikuti oleh penguji pertama, penguji kedua, pembimbing kedua dan pembimbing pertama. Mahasiswa menjawab pertanyaan. (Alokasi waktu 15-20 menit untuk masing-masing dosen).
  7. Setiap pertanyaan tersebut dicatat oleh sekretaris ujian.
  8. Pemberian nilai sesuai dengan sistem penilaian pada Tabel 4 dengan aturan penjelasan sub bab 4.5 pada point 19.
  9. Ketua Sidang menutup ujian skripsi.
  10. Persyaratan minimal dosen yang hadir adalah 3 orang yaitu 1 orang ketua, 1 orang penguji dan 1 orang pembimbing.

 

7. SOP Pelaksanaan Kolokium/ Seminar Proposal

Sebelum mahasiswa melaksanakan penelitian untuk penulisan tesis, maka mahasiswa terlebih dahulu merencanakan penelitian dalam bentuk proposal penelitian di bawah bimbingan dosen pembimbing. Setelah kedua dosen pembimbing telah menyetujui untuk kolokium, maka mahasiswa mendaftarkan ke Program Studi untuk melaksanakan kolokium.

Adapun prosedur pelaksanaan kolokium sebagai berikut:

  1. Ujian dibuka oleh Ketua sidang (Ketua Prodi).
  2. Mahasiswa mempresentasikan proposal penelitian selama lebih kurang 10-15 menit.
  3. Tanggapan pertama diberikan oleh Ketua sidang. kemudian diikuti oleh Dosen undangan pertama, dosen undangan kedua, pembimbing kedua dan pembimbing pertama.
  4. Dosen yang hadir mengajukan pertanyaan untuk menilai pemahaman mahasiswa terhadap rencana penelitiannya.
  5. Kepada setiap dosen diberikan waktu total 20 menit untuk tanggapan, saran dan pertanyaan.
  6. Tanggapan, saran dan pertanyaan dicatat oleh ketua sidang.
  7. Setiap dosen yang hadir memberikan nilai kolokium.
  8. Ketua sidang merekapitulasi nilai dan menyampaikan hasil akhir kepada dosen yang hadir.
  9. Jika diperlukan maka kelulusan dapat dimusyawarahkan sebelum diputuskan.
  10. Hasil kolokium dinyatakan dalam bentuk lulus, lulus bersyarat atau mengulang.
  11. Ketua sidang menutup kolokium.
  12. Persyaratan minimal dosen yang hadir adalah 3 orang yaitu 1 orang ketua, 1 orang penguji dan 1 orang pembimbing.

 

8. SOP Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian S2

Seminar hasil penelitian merupakan kegiatan memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh mahasiswa dan menjawab pertanyaan serta menerima saran dari peserta pada forum seminar.

Proses pendaftaran seminar hasil penelitian adalah sebagai berikut :

  1. Persetujuan seminar hasil dari pembimbing 1 dan pembimbing 2 yang tertera pada borang kendali.
  2. Persetujuan Ketua Prodi pada borang kendali tersebut.
  3. Menetapkan jadwal yang sesuai dengan dosen pembimbing dan dosen undangan.
  4. Mengurus syarat untuk seminar hasil yang ditentukan oleh pascasarjana.
  5. Penyerahan syarat seminar hasil ke bagian akademik untuk diverifikasi.
  6. Setelah verifikasi selesai, seminar hasil siap untuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  7. Penyerahan bahan seminar (undangan, draft skripsi dan draft artikel) kepada dosen pembimbing dan dosen undangan.

Adapun prosedur pelaksanaan seminar hasil penelitian S2 adalah sebagai berikut:

  1. Seminar dipimpin oleh Pembimbing I.
  2. Mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian (± 10-15 menit).
  3. Ketua seminar memberikan kesempatan pada audiens untuk memberi saran atau tanggapan terkait hasil penelitian.
  4. Selanjutnya tanggapan, saran dan/atau pertanyaan diajukan oleh dosen undangan dan dosen pembimbing (sekitar ±10 menit untuk masing-masing dosen.
  5. Pemakalah menanggapi saran dan pertanyaan dari dosen undangan dan pembimbing secara berurutan.
  6. Pemberian nilai oleh dosen undangan dan pembimbing sesuai dengan formulir yang disediakan.
  7. Nilai seminar hasil penelitian sesuai dengan point 4.5 panduan ini.
  8. Ketua seminar menutup seminar hasil penelitian.
  9. Ketentuan pelaksanaan seminar hasil:
    1. Dihadiri oleh salah satu dosen pembimbing.
    2. Dihadiri oleh salah satu dosen undangan.
    3. Dihadiri oleh mahasiswa sebagai peserta seminar minimal 2 orang.
    4. Menyerahkan draf tesis ke dosen paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan seminar hasil.

 

9. SOP Pelaksanaan Ujian Tesis

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi mahasiswa untuk ujian tesis:

a)      

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

b)     

Terdaftar pada semester berjalan (bukti pembayaran UKT dari semester 1 s/d terakhir)

c)      

Surat Keterangan Lunas UKT dari Semester I sampai Akhir yang disetujui oleh Wakil Dekan II.

d)     

Bebas Peminjaman Perpustakaan Fateta dan perpustakaan Pusat Unand

e)      

Tesis yang telah disetujui (Acc) semua pembimbing untuk ujian

f)      

Mengisi blanko pendaftaran ujian akhir dan kesedian hadir dosen (sekretariat)

g)     

Photo copy Berita Acara Seminar Hasil, dan Kolokium 1 (satu) lembar

h)     

Fotocopy Ijazah S1 boleh yang tidak dilegalisir

i)      

Pengisian blanko biodata/identitas

j)      

Pengisian blanko alumni

k)      

Surat selesai melaksanakan penelitian (labor, dinas, lembaga)

l)      

Fotocopy KHS dari semester 1 sampai dengan semester terakhir

m)    

Buku rencana dan kemajuan studi

n)     

Kartu Seminar yang telah diisi minimal 5 kali kehadiran seminar mahasiswa yang bersangkutan

o)     

Pas photo hitam putih, terbaru, tidak berkacamata, pakaian nasional (jas dan dasi/kebaya), ukuran 3x4=4 lb dan 4x6=4 lb, ditulis nama dan no BP.

 

p)     

Mahasiswa harus mendiseminasikan hasil penelitian Tesis pada jurnal ilmiah sebelum pelaksanaan ujian akhir dengan ketentuan sebagai berikut:

1. artikel sudah terbit pada prosiding internasional terindeks;atau

2. artikel sudah diterima (accepted) sekurang-kurangnya pada jurnal nasional terindeks Sinta 4; atau

3. artikel diterima (accepted)/galley proof) untuk diterbitkan pada jurnal internasional terindeks.

 

q)     

Sertifikat Toefl dari Lembaga Bahasa Unand dengan Skor minimal 475 (Peraturan Rektor No.7 Tahun 2022).

 

Prosedur untuk pengurusan pelaksanaan ujian tesis adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan ujian tesis dari pembimbing 1 dan pembimbing 2 yang tertera pada borang kendali.
  2. Persetujuan Ketua Prodi pada borang kendali tersebut.
  3. Menetapkan jadwal yang sesuai dengan ketua sidang, dosen pembimbing dan dosen undangan.
  4. Melengkapi syarat untuk ujian tesis:
    1. Undangan (ditandatangani oleh Ketua Prodi)
    2. Berita acara ujian tesis
    3. Cover bahan ujian di bagian dalam map (tertulis: ujian tesis)
    4. Cover bahan ujian di bagian luar (tertulis: ujian tesis)
    5. Blanko nilai
    6. Buku catatan tentang pelaksanaan ujian.
  5. Setelah semua syarat selesai, bahan tersebut diserahkan ke bagian akademik untuk di stempel dan diperbanyak.
  6. Penyerahan syarat ujian tesis ke bagian akademik untuk diverifikasi.
  7. Setelah verifikasi selesai, ujian tesis dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  8. Penyerahan bahan ujian tesis (undangan dan tesis) kepada ketua prodi, dosen pembimbing dan dosen undangan.

Adapun prosedur pelaksanaan ujian tesis adalah sebagai berikut:

  1. Ujian dibuka oleh Ketua ujian (Ketua Prodi/ atau yang ditunjuk oleh Ketua Prodi).
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas ujian diperiksa oleh Ketua ujian.
  3. Dosen memberikan tanggapan dan saran terhadap tesis yang diajukan ± 5 menit/ dosen. Tanggapan dan saran tersebut dicatat oleh dosen yang bersangkutan pada lembaran yang sudah dipersiapkan.
  4. Ketua ujian mempersilahkan, mahasiswa untuk masuk ruangan ujian, selanjutnya menanyakan kesiapan ujian dan mempersilahkan mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian. Mahasiswa menyampaikan materi dengan menggunakan poster atau slide Power Point.
  5. Mahasiswa menyampaikan hasil penelitian (± 10-15 menit).
  6. Pertanyaan dimulai oleh ketua ujian diikuti oleh penguji pertama, penguji kedua, pembimbing kedua dan pembimbing pertama. Mahasiswa menjawab pertanyaan. (Alokasi waktu 15-20 menit untuk masing-masing dosen).
  7. Setiap pertanyaan tersebut dicatat oleh dosen yang bersangkutan pada lembaran yang sudah dipersiapkan.
  8. Pemberian nilai sesuai dengan sistem penilaian pada Tabel 4 dengan aturan penjelasan sub bab 4.5 pada point 19.
  9. Ketua ujian menutup ujian tesis.
  10. Persyaratan minimal dosen yang hadir adalah 3 orang yaitu 1 orang ketua, 1 orang penguji dan 1 orang pembimbing.
  11. Ujian tesis dapat batal jika:
    1. Mahasiswa yang bersangkutan tidak hadir.
    2. Ketua sidang tidak hadir.
    3. Penguji pertama/penguji kedua tidak hadir.
    4. Pembimbing pertama/pembimbing kedua tidak hadir.
    5. Ditemukan adanya kesalahan administrasi dan/atau substansi seperti pada poin 2 dan 3.
    6. Keterlambatan poin a, b, c dan d lebih dari waktu 15 menit.

 

10. SOP Praktek Kerja Lapangan

Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah salah satu program yang dapat melatih kemampuan mahasiswa di masyarakat. PKL merupakan kegiatan intrakurikuler yang mewajibkan mahasiswa untuk melakukan pengamatan dan praktek pada instansi atau industri yang bergerak di bidang teknologi pertanian. Mahasiswa yang dapat melaksanakan PKL adalah mahasiswa yang telah mengambil 110 SKS dan telah mengambil mata kuliah terkait dengan tema PKL.

Prosedur pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan adalah sebagai berikut:

  1. Dekan mengeluarkan SK tentang dosen pembimbing PKL untuk setiap mahasiswa.
  2. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing tentang rencana pelaksanaan PKL.
  3. Mahasiswa meminta surat persetujuan dari pembimbing PKL selanjutnya surat persetujuan ini merupakan bukti bagi program studi untuk menerbitkan surat permohonan penempatan PKL pada perusahaan/ instansi tempat PKL yang akan dilaksanakan.
  4. Apabila disetujui oleh tempat PKL tersebut, maka Dekan akan menerbitkan surat tugas untuk pelaksanaan
  5. PKL dilaksanakan selama 240 jam atau setara dengan 30 hari kerja. Selama PKL mahasiswa wajib mengisi log book PKL (disediakan oleh fakultas dan diambil melalui bagian akademik).
  6. Mahasiswa PKL meminta surat keterangan selesai pelaksanaan PKL dan nilai PKL dari pembimbing lapangan.
  7. Apabila PKL telah selesai dilaksanakan, maka mahasiswa wajib membuat laporan.
  8. Ujian PKL dilaksanakan apabila laporan telah selesai direvisi dan siap untuk diujikan.
  9. Sebelum ujian berlangsung, mahasiswa harus mengurus berkas kelengkapan ujian PKL, seperti: surat undangan ujian PKL yang ditandatangani oleh ketua program studi, berita acara dan persyaratan lainnya.
  10. Ujian dilaksanakan dan penilaiannya ditulis dosen pada lembaran berita acara.
  11. Mahasiswa agar mempedomani panduan pelaksanaan PKL yang telah diterbitkan oleh FATETA.

Untuk lebih detailnya mahasiswa, dapat mempedomani panduan PKL FATETA yang terpisah dari buku panduan ini.

 

11. SOP Remedial

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan mengajukan ujian remedial adalah sebagai berikut:

  1. Nilai akhir mata kuliah dimulai dari E s/d B
  2. Kehadiran pada saat perkuliahan berlangsung minimal 75 %
  3. Kehadiran pada saat praktikum (khusus mata kuliah yang terdapat Praktikum) minimal 75 %
  4. Telah melaksanakan seluruh kewajiban perkuliahan sesuai dengan kontrak kuliah dengan dosen pengasuh mata kuliah masing-masing
  5. Nilai maksimum yang didapatkan setelah ujian remedial: B+
  6. Nilai akhir setelah ujian remedial yang akan dimasukkan ke dalam portal akademik adalah nilai terakhir (nilai hasil dari ujian remedial) dan bukan nilai terbaik.

Prosedur pelaksanaan ujian remedial adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mendaftar ke admin prodi melalui form surat permohonan.
  2. Admin Prodi akan mengentri semua form surat permohonan dari mahasiswa
  3. Pimpinan Prodi akan meminta konfirmasi kepada dosen pengasuh mata kuliah yang telah didaftarkan oleh mahasiswa untuk pelaksanaan ujian remedial
  4. Keputusan pelaksanaan ujian remedial menjadi hak prerogatif dosen pengasuh mata kuliah apakah mengizinkan atau tidak mengizinkan pelaksanaan ujian remedial
  5. Setelah diizinkan oleh dosen pengasuh mata kuliah untuk pelaksanaan ujian remedial, maka pimpinan Prodi akan mengumumkan jadwal pelaksanaan ujian remedial melalui admin Prodi (apabila tidak diizinkan oleh dosen pengasuh mata kuliah maka jadwal pelaksanaan ujian remedial tidak dimunculkan)
  6. Mahasiswa mengikuti ujian remedial
  7. Dosen Pengasuh mata kuliah akan mengeluarkan nilai ujian remedial paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan ujian remedial dan/atau sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan oleh Unand.

 

12. SOP Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Prosedur penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa meminta username dan password akun ke Bagian Akademik Fakultas Teknologi Pertanian, UNAND.
  2. Buka link berikut ini http://skpi.akademik.unand.ac.id/login.html
  3. Mahasiswa diminta mengisikan username dan password dengan benar.
  4. Isikan/edit data pada form yang disediakan.
  5. Pilih/isikan prestasi yang diraih selama kuliah pada form yang disediakan. Upload bukti (sertifikat,surat keterangan, dll) dalam format pdf pada tempat yang sudah disediakan.
  6. Pilih/isikan pengalaman yang dimiliki selama kuliah pada form yng disediakan. Upload bukti (sertifikat, surat keterangan, dll) dalam format pdf pada tempat yang sudah disediakan.
  7. Klik “Cetak SKPI” untuk mencetak SKPI.
  8. Sebelum dilakukan pencetakan SKPI harap hubungi Akademik Fakultas Teknologi Pertanian UNAND untuk pengisian nomor Ijazah dan nomor SKPI.
  9. Serahkan printout SKPI yang sudah memiliki nomor ijazah dan nomor SKPI lengkap dengan semua bukti (asli) ke bagian administrasi Prodi S1 untuk diverifikasi. Apabila SKPI belum benar dan lengkap, SKPI akan dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi. Setelah itu SKPI akan diverifikasi lagi. Apabila sudah benar dan lengkap, lanjut ke langkah-10.
  10. Bagian administrasi Prodi menyerahkan SKPI kepada Ketua Prodi untuk diperiksa. Apabila SKPI sudah benar dan lengkap, SKPI akan diparaf oleh Ketua Prodi, lanjut ke langkah-15. Apabila SKPI belum benar dan lengkap, SKPI akan dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, kembali ke langkah-9.
  11. Ketua Jurusan menandatangani SKPI yang sudah diparaf oleh Ketua Prodi.
  12. Bagian administrasi Prodi menyerahkan SKPI yang sudah ditandatangani Ketua Jurusan ke Bagian Akademik Fakultas Teknologi Pertanian UNAND.
  13. SKPI diserahkan oleh Bagian Akademik Fakultas Teknologi Pertanian UNAND ke Wakil Dekan 1 Fakultas Teknologi Pertanian UNAND untuk diperiksa. Apabila sudah benar dan lengkap, SKPI akan diparaf, lanjut ke langkah-14. Apabila SKPI belum benar dan lengkap, SKPI akan dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, kembali ke langkah-9.
  14. Dekan menandatangani SKPI yang sudah diparaf oleh Wakil Dekan 1.